JawaPos.com - Terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto akhirnya dieksekusi ke LP Sukamiskin setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Jumat (4/5) ini merencanakan proses eksekusi terhadap terpidana Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin. Sedianya, uang yang diterima Setya Novanto untuk mengaburkan aliran dana proyek e-KTP, uang tersebut diberikan dari orang yang berbeda. Setya Novanto mendapat USD 3,5 juta dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP. Dalam persidangan juga terungkap bahwa Setya Novanto telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK.
Source: Jawa Pos May 04, 2018 08:37 UTC