Rektor UNM mendapat fitnahan oknum dosen di media sosial. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap DSR (48) dan FJR (47) karena diduga menyebarkan berita bohong dan fitnah terhadap Rektor Universitas Negeri Manado (UNM) Julyeta Paulina Amelia Runtuwene. Tersangka DSR diketahui adalah seorang dosen di UNM, sedangkan FJR adalah anggota salah satu lembaga swadaya masyarakat. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan kasus ini dilaporkan Julyeta dengan aduan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial. Dugaan sementara penyidik adalah kedua tersangka menyebarkan fitnah itu dengan tujuan melengserkan korban dari jabatan rektor di Universitas Negeri Manado.
Source: Republika February 18, 2020 16:32 UTC