REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kebijakan relaksasi kredit dan pembiayaan selama tiga tahun untuk meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatra. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan relaksasi tersebut mulai berlaku sejak 10 Desember 2025, atau dua pekan setelah Pemerintah Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menetapkan status bencana. Ia menjelaskan, kebijakan relaksasi tersebut mencakup seluruh jenis kredit dan pembiayaan untuk semua segmen usaha. OJK juga menetapkan kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi tetap dikategorikan lancar, baik restrukturisasi yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Menurut OJK, kebijakan ini dirancang berdasarkan pengalaman penanganan krisis pada masa pandemi COVID-19, agar respons terhadap kondisi darurat dapat dilakukan lebih cepat dan tepat tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Source: Republika January 02, 2026 09:06 UTC