Hal tersebut disampaikannya sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan sikap dari 13 Asosiasi PIHK di Indonesia. Ia menegaskan, tenggat waktu krusial yang tidak dapat ditunda adalah 4 Januari 2026 batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna. 20 Januari 2026 batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat di Arab Saudi. 1 Februari 2026 batas akhir penyelesaian kontrak. "Setelah tanggal tersebut, PIHK tidak dapat melakukan kontrak akomodasi di sistem (Masar Nusuk), sehingga visa haji tidak dapat diterbitkan, dan keberangkatan dipastikan gagal," kata Ustaz Zaky.
Source: Republika January 02, 2026 08:48 UTC