REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang turut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. "KPK ini kan sudah bagiannya pemerintah, KPK itu sudah politik pemerintahan yang sudah berjalan, itu sudah pasti," ungkap Saut. MK memutuskan menerima gugatan Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan alasan meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Ghufron menilai, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga nonkementerian atau auxiliary state body di Indonesia.
Source: Republika May 25, 2023 22:34 UTC