© Dok DPR Anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny Kabur Harman. REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA - Anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Dari semula empat tahun, kini masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Melalui putusan MK dalam menerima gugatan Nurul Ghufron, jabatan pimpinan KPK akan diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun. Menurut MK, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan pimpinan 12 lembaga nonkementerian atau auxiliary state body di Indonesia.
Source: Republika May 25, 2023 21:57 UTC