Satu Parpol di Lamandau Tak Laporkan Dana Kampanye - News Summed Up

Satu Parpol di Lamandau Tak Laporkan Dana Kampanye


NANGA BULIK, radarsampit.com – Ada satu partai peserta Pemilu di Kabupaten Lamandau yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Komisioner KPU Kabupaten Lamandau M Shabirin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sebanyak 15 parpol telah menyampaikan LPPDK. Sesuai Pasal 53 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa partai politik peserta Pemilu menyampaikan LPPDK melalui Sikadeka paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara. Tujuan LPPDK adalah ke Kantor Akuntan Publik atau KAP yang ditunjuk KPU melalui KPU provinsi, dan KPU hanya bisa memantau. Selanjutnya ketentuan Pasal 122 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa mekanisme pemberian sanksi pembatalan adalah, KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta Pemilu yang diberikan sanksi pembatalan.


Source: Jawa Pos March 04, 2024 05:44 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...