Jimly Asshiddiqie: Hak Angket Ini untuk Memindahkan Kemarahan Publik ke Ruang Sidang - News Summed Up

Jimly Asshiddiqie: Hak Angket Ini untuk Memindahkan Kemarahan Publik ke Ruang Sidang


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta agar pihak-pihak yang menyuarakan hak angket tidak dihalangi. Menurut Jimly, hak angket bisa digunakan untuk menyalurkan kekecewaan publik. Baca juga: Era Jokowi Tak Ada Hak Angket, Jimly: 10 Tahun Kok DPR-nya MemblePakar hukum tata negara itu menyebut, hak angket untuk memindahkan kemarahan publik ke ruang sidang. Sebelumnya, Jimly juga mengatakan, hak angket bisa terjadi, tetapi tidak akan mengubah hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Baca juga: Pimpinan Komisi II Sebut Hak Angket Pemilu Bisa Bersihkan Nama Baik JokowiAdapun wacana menggulirkan hak angket di DPR RI guna menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024 mencuat.


Source: Kompas March 04, 2024 04:49 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...