IklanTEMPO.CO, Jakarta - Bisa jadi ini akan menjadi kabar buruk untuk rencana Presiden Jokowi membantu media di Indonesia mendapatkan haknya dari platform digital seperti Facebook dan Google, yang mendapat keuntungan dari menyiarkan berita perusahaan pers itu. Pasalnya, perusahaan induk FB, Meta, menolak melanjutkan pembayaran ke penerbit berita Australia, yang menjadi negara pertama menerapkan peraturan publisher rights. Preseiden Jokowi bulan lalu mengeluarkan Perpres publisher rights yang akan mengatur pembagian keuntungan antara platform digital seperti FB dan Google dengan media pemilik berita, yang akan berlaku enam bulan mendatang. Meta sebelumnya juga sudah menyatakan bahwa Perpres Publisher Rights Indonesia itu tidak mengharuskan mereka membayar penerbit berita untuk konten karena media sendiri yang mengunggah secara sukarela ke platformnya. Pemerintah di seluruh dunia telah lama mengkhawatirkan apa yang mereka lihat sebagai ketidakseimbangan kekuatan antara platform digital dan penerbit berita serta konten lainnya.
Source: Koran Tempo March 04, 2024 03:13 UTC