JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta seluruh pihak mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ia mengingatkan bahwa seluruh karyawan perusahaan di sektor non-esensial wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama kebijakan tersebut berlaku. Daftarkan emailMenurut Wiku, aturan detail tentang PPKM Darurat telah tertuang dalam Instruksi Meneri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021. "Pemerintah daerah harap benar-benar melakukan penegakan PPKM Darurat," ujarnya. "Saya meminta kepada masyarakat untuk dapat mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa PPKM Darurat," kata Wiku.
Source: Kompas July 07, 2021 02:37 UTC