KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan menerapkan beberapa aturan sesuai Surat (SE) Menaker terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) yang telah diterbitkan, Sabtu (3/7/2021). “Pertama, kami meminta perusahaan agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja sesuai ketetapan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/7/2021). Hal itu dituangkan dalam SE Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang optimalisasi penerapan prokes di tempat kerja dan penyediaan perlengkapan, serta sarana kesehatan bagi pekerja dan buruh oleh perusahaan selama pandemi Covid-19. Pasalnya, situasi terkini penularan Covid-19 semakin tinggi dan bisa berdampak terhadap dunia kerja. Surat edaran tersebut berisi tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Source: Kompas July 07, 2021 02:26 UTC