Satgas BLBI Kembali Memenangkan Perkara Pemblokiran Saham Kaharudin Ongko - News Summed Up

Satgas BLBI Kembali Memenangkan Perkara Pemblokiran Saham Kaharudin Ongko


© Disediakan oleh JawaPos Satgas BLBI Kembali Memenangkan Perkara Pemblokiran Saham Kaharudin OngkoJawaPos.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dalam perkara pemblokiran saham PT Beruangmas Perkasa, yang merupakan saham yang dijaminkan oleh Kaharuddin Ongko. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan pemblokiran saham tersebut dilakukan berdasarkan Mekanisme Restrukturisasi dan Normalisasi Implementasi Agunan (MRNIA) Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Bank Umum Nasional. "Berdasarkan penelusuran Satgas BLBI, diketahui bahwa saham PT Beruangmas Perkasa telahdimiliki kembali oleh pihak-pihak yang ada kaitannya dengan Kaharudin Ongko," kata Rionald dalam keterangan resmi, Rabu (14/6). Sebelumnya, Satgas BLBI juga memenangkan perkara di PTUN terkait pemblokiran saham PT MBC sebagaimana perkara nomor 199/G/TF/2022/PTUN.Jkt. "Satgas BLBI terus gencar mengejar saham-saham yang telah dijaminkan Kaharudin Ongko, karena diketahui saham-saham perusahaantersebut dimiliki kembali oleh pihak-pihak yang masih terafiliasi dengan Kaharudin Ongko," jelasnya.


Source: Jawa Pos June 14, 2023 21:47 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */