TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Yudisial RI telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 pada bulan Maret 2023 lalu. Miko menjelaskan, saat ini Komisi Yudisial masih bekerja untuk melihat adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh tiga hakim PN Jakarta Pusat tersebut. Majelis hakim yang mengadili gugatan itu diketuai oleh T Oyong, dan beranggotakan H. Bakri dan Dominggus Silaban. Atas putusan itu, Komisi Yudisial menerima laporan dari masyarakat sipil mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam mengadili gugatan perdata tersebut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian membatalkan putusan penundaan Pemilu tersebut dengan menyatakan PN Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang.
Source: Koran Tempo June 14, 2023 20:48 UTC