Satga Covid-19 Terbitkan Edaran, Karantina dari Luar Negeri Ditetapkan Selama 14 Hari - News Summed Up

Satga Covid-19 Terbitkan Edaran, Karantina dari Luar Negeri Ditetapkan Selama 14 Hari


batampos – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Indonesia atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Setibanya di Indonesia, WNI yang pulang dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari. Menurut Suharyanto, pelaksanaan karantina harus mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. “Pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat sebagaimana dimaksud yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR,” ungkap Suharyanto. “Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” papar Suharyanto.


Source: Jawa Pos January 03, 2022 06:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */