RADARBANDUNG.id- Tarif layanan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dalam peraturannya terdiri dari 2 jenis, yaitu, tarif atau biaya sertifikasi halal layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif atau biaya layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal. Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi:Layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usahalayanan permohonan sertifikasi halallayanan permohonan perpanjangan sertifikat halallayanan registrasi sertifikat halal luar negeri. Besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp300.000,00. Sementara itu, besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Source: Jawa Pos January 03, 2022 06:23 UTC