JawaPos.com - Di tengah berlangsungnya sidang penistaan agama, masyarakat kontra Basuki Tjahaja Purnama terus melakukan unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta. "Kita berharap mudah-mudahan mereka yang duduk di meja yang warnanya hijau itu, hakim-hakim itu menjatuhkan hukuman yang sepadan," ujar Taufik di lokasi, Selasa (24/1). "Kejahatan Ahok yang menistakan Alquran, yaitu memenjarakan dia, paling kurang lima tahun. Kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran menggunakan Surat Al Maidah ayat 51. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Source: Jawa Pos January 24, 2017 06:59 UTC