JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat I Putu Sudiartana menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pribadi sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2/2017). Karir Putu dalam berorganisasi berlanjut hingga pada tahun 2004 menjadi kader Partai Demokrat. Puncak karir Putu di dunia politik dimulai saat terpilih menjadi anggota Komisi III DPR RI yang mewakili daerah pemilihan Bali. Jaksa juga menuntut agar Putu membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta, dan hak politiknya dicabut. Kompas TV Selain menuntut 7 tahun penjara, jaksa penuntut umum juga menjatuhkan denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 300 juta terhadap Putu Sudiartana.
Source: Kompas February 20, 2017 14:37 UTC