Salah Kaprah Pemahaman Pasal Zat Adiktif pada RUU Omnibus Law Kesehatan - News Summed Up

Salah Kaprah Pemahaman Pasal Zat Adiktif pada RUU Omnibus Law Kesehatan


Sekian banyak pembahasan dan permasalahan yang dibahas pada RUU ini nantinya akan menjadi aturan di Republik Indonesia khususnya tentang pembahasan kesehatan dan aturan-aturan lain yang mengiringinya. Penulis ingin membatasi tulisan ini pada soalan tentang pasal "Pengamanan Zat Adiktif" yang tercantum dalam draft RUU ini, sebagaimana tercantum pada pasal 154 sampai dengan pasal 158 serta pasal 457. Pengamanan Zat AdiktifKhususnya pada bagian pembahasan Zat Adiktif pada RUU Omibus Law Kesehatan ini, justru menjadi salah satu upaya dan alat untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045. Dalam draft RUU ini, pembahasan pasal 154 sampai dengan pasal 158 dan pasal 457 ini adalah bab tentang "Pengamanan Zat Adiktif". Ingat kata kuncinya, Pengamanan Zat Adiktif.


Source: Media Indonesia May 28, 2023 13:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...