JawaPos.com - Nama pedangdut Saipul Jamil disebut ikut serta menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi dengan uang sebesar Rp 250 juta. Suap itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya. Jaksa Dzakiyul Fikri mendakwa Berthanalia bersama-sama Samsul, Kasman, dan Saipul Jamil memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Ifa Sudewi. Jaksa Fikri memaparkan, jelang sidang pembacaan eksepsi, Berthanatalia selaku kuasa hukum Saipul Jamil menerima telepon dari suaminya, Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Karel Tuppu pada 10 Mei 2016. Lewat telepon Karel menanyakan perkara Saipul di PN Jakut dan menyampaikan kepada Bertha agar menemui hakim Ifa Sudewi untuk meminta bantuan perkara tersebut.
Source: Jawa Pos August 31, 2016 10:41 UTC