JawaPos.com - Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mempertanyakan soal surat permintaan autopsi Wayan Mirna Salihin di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi kepada ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dr Budi Sampurna. Menurutnya, dalam sidang sebelumnya ahli Forensik RS Polri Kramat Jati, Slamet Purnomo menyebutkan tidak ada permintaan autopsi dari pihak kepolisian. "Karena kita tanya (Dokter Slamet), padahal ternyata ada surat untuk permintaan autopsi, kok tidak diautopsi karena tidak diminta penyidik," tambahnya. Lantas, Budi menjawab jika proses autopsi tidak dilakukan terhadap jenazah Mirna karena pihak keluarga menolak. Menurut berita acara yang ada karena tidak disetujui oleh keluarga," kata dia.
Source: Jawa Pos August 31, 2016 10:18 UTC