REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), masih dalam kajian. Namun, menurut Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), wacana pembubaran HTI, hal tersebut merupakan hak pemerintah. "Itu haknya pemerintah," kata Ketua Umum PBNU, Kiai Said Aqil Siroj kepada Republika di kantor PBNU usai menandatangani nota kesepahaman antara Kemenko PMK dan PBNU, Rabu (3/5). BNPT tidak ada gunanya kalau HTI yang masih radikal tidak dibubarkan. "Tapi, BNPT Densus tidak ada gunanya kalau HTI masih ada," ujarnya.
Source: Republika May 03, 2017 09:22 UTC