JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hak Angket KPK melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami melaporkan saudara Fahri Hamzah ke KPK dengan dugaan tindak pidana menghalang-menghalangi penyidikan atau yang dikenal obstruction of justice. Fahri diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Baca: Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD Terkait Rapat Paripurna Hak Angket KPK)Oce melanjutkan, hak angket yang digulirkan juga sudah keliru dan bertentangan dengan Pasal 79 Undang-Undang MD3. Karenanya, pegiat anti korupsi yang tergabung dalam koalisi ini meminta KPK menindaklanjuti laporan mereka terhadap Fahri Hamzah.
Source: Kompas May 03, 2017 09:02 UTC