CIANJURUPDATE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perihal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% tidak berlaku di Pemilu 2029 nanti. “Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” dikutip dari bisnis.com kata MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024). MK menyatakan jika norma pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR RI 2029 dan pemilu selanjutnya. Norma dari pasal tersebut dinyatakan konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 ini. Artinya, ambang batas 4% tetap berlaku pada kontestasi pemilu tahun ini.
Source: Jawa Pos March 01, 2024 04:50 UTC