March 18, 2023Editor: Dwi BadarmantoJakarta, KABNews.id – Rencana pemangkasan gaji buruh sebesar 25 persen yang selama ini menjadi isu yang kencang berembus akan menjadi kenyataan. Khususnya pemangkasan gaji karyawan di industri padat karya berorientasi ekspor, merespons keluhan pengusaha. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengizinkan perusahaan berorientasi ekspor atau eksportir untuk memotong gaji buruh serta mengurangi jam kerjanya. (Foto: JawaPos.com)Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun mengungkapkan alasan terbitnya aturan yang jelas-jelas akan merugikan buruh itu. Menurut Indah, asosiasi industri yang menyampaikan keluhan tersebut mewakili ratusan pabrik yang berada dalam industri padat karya berorientasi ekspor.
Source: Jawa Pos March 18, 2023 10:49 UTC