Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menilai tindakan Aminuddin menerbitkan surat tersebut bermasalah. "Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus Dema PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Menurut dia, surat perintah itu tidak tepat karena hubungan antara staf khusus dan Dema PTKIN adalah setara. Surat bernomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020 tersebut memang tidak lazim karena menggunakan kata memerintahkan para perwakilan Dema PTKIN untuk hadir membahas penyerahan rekomendasi UU Cipta Kerja. Baca juga: Ombudsman RI Minta Jokowi Tegur Staf Khusus Milenial Aminuddin MarufPadahal, lazimnya surat undangan pertemuan menggunakan kata mengundang, bukan memerintahkan.
Source: Kompas November 09, 2020 23:26 UTC