JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dipusingkan dalam memajaki sejumlah perusahaan digital seperti Google, Facebook, Amazon, Netflix dan lainnya. Mengutip artikel yang ditayangkan Kompas.id pada Senin (8/7/2019), mayoritas negara berharap ada mekanisme baru agar perusahaan berbasis teknologi membayar pajak lebih proporsional. Cara itu membuat mereka membayar pajak amat rendah di negara-negara tempat mereka beroperasi dan meraup keuntungan besar. Ketentuan itu mewajibkan semua unit usaha asing yang beroperasi di Indonesia mendaftar untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sementara, model bisnis perusahaan digital beroperasi lintas negara dan tidak mengenal yurisdiksi fisik.
Source: Kompas July 08, 2019 08:37 UTC