REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN), per 18 Juni 2019 lalu. Kebijakan ini terbit demi mendukung ekonomi nasional melalui perdagangan luar negeri yang berorientasi pada pengembangan ekspor nasional. Kemudian dalam pasal 8 PP ini disebutkan bahwa pembiayaan ekspor nasional yang dimaksud meliput pembiayaan inti plasma, pembiayaan kepada lembaga jasa keuangan yang memberikan pembiayaan, dan pembiayaan kepada jaringan rantai suplai/pasok (supply chain financing). Selain itu, pembiayaan ekspor juga menyasar skema pembiayaan, penjaminan, dan asuransi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pelaksanaan pembiayaannya, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menyediakan fasilitas dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi.
Source: Republika July 08, 2019 08:33 UTC