Ruang Sipil Menyempit di UU KUHP, Rentan Praktik Kriminal - News Summed Up

Ruang Sipil Menyempit di UU KUHP, Rentan Praktik Kriminal


JAKARTA-RADAR BOGOR Pengesahan RKUHP terus memunculkan respons negatif. Tiga tahun lagi, ketika aturan KUHP efektif berjalan, jurnalis bisa terkena pasal pidana karena pemberitaannya. Baca Juga: RKUHP Disahkan DPR Hari Ini, Berikut Sejumlah Pasal KontroversiAsfinawati menegaskan, di dalam UUD 1945 disebutkan, Indonesia berdasarkan kedaulatan rakyat. Secara terpisah, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyatakan bahwa tugas DPR sudah selesai dengan disahkannya RKUHP menjadi KUHP. Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa pengesahan RKUHP merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.


Source: Jawa Pos December 08, 2022 04:54 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */