Kolakaposnews.com - Pemerintah mengalokasikan lebih dari separuh Dana Desa tahun anggaran 2026 untuk mendukung program prioritas nasional, yakni Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sebanyak 58,03 persen dana desa atau setara Rp 34,57 triliun dari total pagu nasional Rp 60,57 triliun dialihkan untuk program tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026. Dana desa tetap disalurkan melalui beberapa skema, yaitu alokasi dasar sebesar 65 persen atau Rp 38,7 triliun, alokasi afirmasi sebesar 1 persen atau Rp 595,6 miliar, alokasi kinerja sebesar 4 persen, serta alokasi formula sebesar 30 persen atau sekitar Rp 17,87 triliun. Sekitar Rp 25 triliun tetap menjadi pagu reguler yang dapat digunakan desa untuk kebutuhan prioritas lainnya. Meski terjadi pengalihan alokasi dana, pemerintah menegaskan bahwa Dana Desa tetap digunakan untuk mendukung berbagai program prioritas nasional.
Source: Jawa Pos March 21, 2026 21:42 UTC