Royalti Lagu Belum Maksimal, Indonesia Bisa Tiru Malaysia - News Summed Up

Royalti Lagu Belum Maksimal, Indonesia Bisa Tiru Malaysia


JawaPos.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyinggung royalti hak cipta pada sebuah lagu. Menurutnya, royalti hak cipta maupun hak paten di bidang lagu dan musik memiliki korelasi dengan ekonomi negara. Rencananya, seperti diungkapkan Yasonna, LMKN periode yang baru ini akan studi banding dengan LMKN negara lainnya untuk mempelajarilangkah-langkah mengoleksi royalti hasil karya pencipta musik. Semenjak dilantiknya LMKN yang pertama pada tahun 2015 sampai akhir 2018, LMKN berhasil mengoleksi royalti dari parapengguna komersial dengan total Rp 130.485.391.533,46. "Sementara, yang sudah didistribusikan kepada pemilik hak cipta dan hak terkait sebanyak Rp 91.002.978.230,8," paparnya.


Source: Jawa Pos January 29, 2019 14:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */