JAKARTA, KOMPAS.com - Budayawan Ridwan Saidi menilai, anggota DPR belum memahami dengan benar apa yang dimaksud kewenangan hak angket DPR. Menurut Ridwan, tidak tepat jika anggota DPR menggulirkan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). DPR itu enggak paham dengan baik angket itu apa," ujar Ridwan saat menghadiri diskusi bersama pakar hukum pidana di Gandaria, Jakarta, Selasa (27/6/2017). (baca: Ini Daftar 23 Anggota DPR di Pansus Hak Angket KPK)Ridwan memahami bahwa anggota DPR sebenarnya berniat untuk memperbaiki kinerja KPK. (baca: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)Para pakar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara sebelumnya menilai pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.
Source: Kompas June 27, 2017 08:08 UTC