Barang ilegal itu pun telah dihitung ulang sejak dilimpahkan Bea Cukai Jagoi Babang, Bengkayang, Kamis (15/6). “Ponsel ini diamankan Bea Cukai sekitar enam bulan lalu di Jagoi Babang. Dia menjelaskan, proses penghitungan ulang ini untuk mencocokkan data, sesuai berita acara penyerahan dari Bea Cukai. Pelaksana Bea Cukai Jagoi Babang, Haga Fahar Harefa mengatakan, barang ilegal ini disita sejak 29 Januari 2017 di Jagoi Babang. Pihaknya tidak bisa mengonfirmasi instansi terkait termasuk lembaga terkait di Malaysia, karena barang ini berasal dari Malaysia.
Source: Jawa Pos June 15, 2017 22:30 UTC