"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia dengan pidana penjara selama sepuluh bulan," kata Majelis Hakim. Baca juga: Reza Artamevia Ingin Bebas, Dinilai Banyak Berjasa kepada NegaraPutusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 6 bulan hukuman penjara. Daftarkan emailKemudian, Majelis Hakim bertanya ihwal tanggapan putusan kepada Kuasa Hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan. Baca juga: Kuasa Hukum: Orang yang Saksikan Reza Artamevia Pakai Sabu Tak Pernah Dihadirkan dalam Sidang“Pikir-pikir,” ungkap majelis hakim.
Source: Kompas June 10, 2021 07:07 UTC