JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya tren restrukturisasi kredit yang semakin melandai. “Hal ini menandakan bahwa sektor usaha mulai bangkit dan pemohon restrukturisasi semakin menurun,” tulis OJK dalam sebuah unggahan di akun instagram resminya, dikutip pada Selasa (30/3/2021). OJK sendiri telah memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 dan restrukturisasi pembiayaan hingga April 2022 seiring dan sinergis dengan kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, restrukturisasi kredit dan pembiayaan jumlahnya terus meningkat, meski trennya semakin melandai sejak akhir tahun lalu. "Nilai outstanding (dikurangi nilai pelunasan) restrukturisasi kredit untuk sektor perbankan sampai dengan Januari 2021 mencapai Rp 825,8 triliun untuk 6,06 juta debitur," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (26/3/2021).
Source: Kompas March 30, 2021 03:33 UTC