Respons Putusan MK soal Legalisasi Ganja untuk Medis, Wamenkumham: Ini Sambil Menyelam Minum Air - News Summed Up

Respons Putusan MK soal Legalisasi Ganja untuk Medis, Wamenkumham: Ini Sambil Menyelam Minum Air


FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan legalisasi ganja untuk kebutuhan medis. Dalam putusan MK, legalisasi ganja untuk medis memerlukan pengkajian pembuat undang-undang dalam hal ini Pemerintah dan DPR. Hal ini sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020 terkait uji materi Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Uji materi tersebut berkaitan dengan penggunaan ganja medis untuk kesehatan.


Source: Jawa Pos July 21, 2022 10:31 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */