Penahanan tersebut sudah diketahui oleh Plt Ketum PSSI, Gusti Randa. Penahanan Jokdri dilakulan setelah polisi melakukan gelar perkara. Hal terssebut ternyata sudah diketahui oleh Gusti Randa. Saya kabari nanti, lagi hubungi yang lain dulu," ujar Gusti Randa singkat saat dihubungi JawaPos.com. Mulai pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Source: Jawa Pos March 25, 2019 11:12 UTC