Resmi, KPK Tetapkan Vonis Terdakwa Angin Prayitno Selama 9 Tahun - News Summed Up

Resmi, KPK Tetapkan Vonis Terdakwa Angin Prayitno Selama 9 Tahun


Resmi, KPK Tetapkan Vonis Terdakwa Angin Prayitno Selama 9 TahunTerkini.id, Jakarta – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat resmi memvonis terdakwa Angin Prayitno Aji dengan hukuman penjara selama 9 tahun. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak itu dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi suap pajak sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekitar Rp42,17 miliar. Terdakwa I Angin Prayitno Aji divonis penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Kedua tersangka tindak pidana korupsi juga diminta membayar pidana uang pengganti. Keduanya disebut menerima uang atau suap pajak sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp 42,17 miliar).


Source: Media Indonesia February 05, 2022 16:53 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */