JAKARTA, Kompas.com - Kementerian Perindustrian resmi mengeluarkan regulasi model-model mana saja yang bisa menikmati insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) 0 persen. 169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan, kendaraan yang bisa menikmati insentif ini harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal. Dalam regulasi itu juga dicantumkan langsung total ada 21 model mobil yang bisa memanfaatkan insentif pajak. Baca juga: Pengaruh Insentif PPnBM Mobil Baru Disebut Tidak SignifikanKOMPAS.com/Stanly Ravel Daihatsu Rocky Tokyo Motor Show 2019 Daihatsu Rocky Tokyo Motor Show 2019Apa saja mode-model yang bisa menikmati insentif ini, simak daftarnya berikut ini:
Source: Kompas February 27, 2021 02:35 UTC