JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pelindo II Ricard Joost (RJ) Lino dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. Penahanan terhadap mantan petinggi Pelindo II itu dilakukan setelah lima tahun menyandang status tersangka, sejak Desember 2015.RJ Lino yang terlihat memakai rompi oranye keluar gedung merah putih KPK. Jadi supaya jelas statusnya ya,” kata RJ Lino usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/3). Pelindo I hanya bisa beli satu crane harganya USD 12,2 juta, saya beli USD 5,5 juta,” tegas Lino.
Source: Jawa Pos March 26, 2021 10:18 UTC