Namun, rekor tersebut nampaknya telah kandas di tangan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Namun, KPK akhirnya 'memenangkan' kedua perkara tersebut setelah mengajukan kasasi ke MA yang mengabulkan permohonan KPK dan menghukum kedua terdakwa. Indriyanto tak mempersoalkan adanya perbedaan pendapat di antara Majelis Hakim Kasasi MA yang memutus perkara Kasasi Syafruddin. Satu-satunya jalan bagi KPK dalam menyikapi putusan MA ini adalah dengan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK). Meski demikian, dalam memutuskan perkara ini, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat diantara Majelis Hakim Agung.
Source: Suara Pembaruan July 10, 2019 05:59 UTC