Sedangkan satu saksi pelaku lainnya, yakni Ipda Elwira Priyadi tak dapat dimintakan keterangan untuk dijadikan sumber keterangan dalam bahan rekonstruksi dan reka adegan. Eko, bersama timnya yang melakukan rangkaian rekonstruksi dan reka adegan kejadian malam pembunuhan para anggota laskar FPI tersebut. Saat menjelaskan reka adegan tersebut, JPU Paris Manalu sempat menyela kesaksian Eko, dengan menanyakan, dari keterangan siapa yang diterima oleh tim penyidikan dan INAFIS, untuk menggelar serangkaian reka adegan peristiwa Km 50 tersebut. Dari rekonstruksi, Eko menerangkan, yang terkait dengan unlawfull killing adalah peristiwa pembunuhan yang terjadi di dalam mobil Xenia B 1519 UTI. Ahmad Sofiyan dari arah belakang tengah menarik rambut Briptu Fikri dan Suci Khadavi juga ikut menarik rambut Briptu Fikri.
Source: Republika January 04, 2022 14:40 UTC