68 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati di Aceh pada 2021 - News Summed Up

68 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati di Aceh pada 2021


BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan sebanyak 68 terdakwa dalam perkara narkotika dan pembunuhan dituntut hukuman mati di provinsi ini sepanjang 2021. Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, di Banda Aceh, Selasa (4/1), mengatakan dari 68 terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut, 64 di antaranya terlibat kasus narkoba. Menurut Muhammad Yusuf, jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut meningkat dibandingkan pada 2020. Pada 2020, jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati sebanyak 62 orang. Muhammad Yusuf mengatakan ke-68 terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut sebagian besarnya sudah diputuskan majelis hakim di pengadilan.


Source: Republika January 04, 2022 14:27 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */