Sejak dilaporkan oleh warga berinisial TNA lantaran video ceramah di Kabupaten Bandung, Provinsi Jabar, Bahar dalam hitungan hari dipanggil penyidik. Ketika memenuhi panggilan dan pemeriksaan di Markas Polda Jabar, Kota Bandung pada Senin (3/1), ia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sayangnya, berbulan-bulan kasus itu ditangani Polda Jabar, hingga kini kasus itu tidak jelas progresnya. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pun meminta agar Polda Jabar tidak tebang pilih dalam menangani kasus ujaran kebencian. "Polda Jabar harus profesional dan adil dalam memproses kasus-kasus pidana yang ditangani penyidik Polda," tegas Sugeng di Jakarta, Selasa (4/1).
Source: Republika January 04, 2022 13:38 UTC