JawaPos.com–Rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya pada Selasa (15/12). Menurut Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan berdasar PKPU 5 Tahun 2020 dan PKPU 19 Tahun 2020. Artinya, pleno dilakukan pasca pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan. Baca juga : Rekapitulasi Hasil Pilwali Surabaya Diwarnai Interupsi Bawaslu”Untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota, hari ini (15/12) dilaksanakan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kota,” tutur Nur Syamsi. Berdasar aturan itu, KPU Surabaya memilih tanggal 15–16.
Source: Jawa Pos December 15, 2020 12:11 UTC