KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Bali menerapkan sejumlah aturan yang berlaku pada masa libur Natal dan Tahun Baru, 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Salah satu aturannya adalah mereka yang bertandang ke Bali wajib mengisi eHAC atau electronic-Health Alert Card (eHAC). Ia menjelaskan, eHAC saat ini dibutuhkan bagi para pelaku perjalanan yang datang dari daerah terjangkit baik internasional dan domestik. Baca juga: Perhatikan, Ini Aturan dari dan ke Bali pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021Bagaimana cara mengisi eHAC? Pengisian eHAC dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi mobile maupun melalui web resmi eHAC.
Source: Kompas December 15, 2020 12:00 UTC