Rayakan HUT ke-24, Pemkot Adakan Pemutihan Pajak - News Summed Up

Rayakan HUT ke-24, Pemkot Adakan Pemutihan Pajak


DUMAI, DDTCNews – Guna merayakan hari ulang tahun ke-24, Pemkot Dumai memberikan fasilitas keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB). Berdasarkan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 973/458/2023, 973/459/2023, dan 973/460/2023, fasilitas pembebasan PBB tahun 2023 diberikan untuk veteran dan penghapusan denda PBB diberikan wajib pajak orang pribadi dan badan. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai, diketahui terdapat 39.632 wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang berkewajiban membayar PBB. Paisal mengimbau wajib pajak untuk menunaikan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Insyaallah dengan kita taat pajak pembangunan Kota Dumai menuju kota idaman akan terealisasi dengan baik," tuturnya.


Source: Jawa Pos May 07, 2023 10:49 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */