Rapor Merah Transparansi Awal Tahun, Mayoritas Pejabat Belum Setor Laporan Kekayaan - News Summed Up

Rapor Merah Transparansi Awal Tahun, Mayoritas Pejabat Belum Setor Laporan Kekayaan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 baru menyentuh angka 35,52 persen per 31 Januari 2026. Kewajiban lapor ini menyasar seluruh lini otoritas, termasuk jajaran menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga petinggi BUMN dan BUMD. Para wajib lapor hanya memiliki waktu tersisa hingga 31 Maret 2026 untuk menyelesaikan kewajiban mereka melalui portal elhkpn.kpk.go.id. Penggunaan e-meterai sangat disarankan karena pejabat cukup mengunggahnya kembali ke portal, tanpa perlu mengantar dokumen fisik ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. "Kami mengimbau seluruh wajib lapor agar segera menyampaikan laporan secara benar, lengkap, dan tepat waktu sebelum batas akhir," pungkas Budi.


Source: Republika February 03, 2026 02:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */