TNI AL dan Gakkum Kehutanan gagalkan penyelundupan 74 Ton arang bakau di Tanjung Priok. Penggagalan dilakukan setelah adanya informasi intelijen terkait aktivitas pemindahan atau loading arang bakau pada Rabu, 21 Januari 2026 di Pelabuhan Tirta Ria, Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat. Baca juga : TNI AL-Gakkum Kehutanan Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung PriokSetelah dilakukan pembongkaran pada pukul 11.15 WIB, diketahui isi dua kontainer tersebut merupakan arang bakau dengan total berat sekitar 74 ton. Kerugian negara akibat penyelundupan arang bakau ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Secara ekologis, produksi arang bakau tersebut diperkirakan berasal dari penebangan sekitar 1.400 hingga 1.500 pohon bakau dewasa.
Source: Media Indonesia February 03, 2026 02:09 UTC