Rapelan Kenaikan Gaji PNS Januari-Februari 2024 Cair Maret ini - News Summed Up

Rapelan Kenaikan Gaji PNS Januari-Februari 2024 Cair Maret ini


JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan rapelan kenaikan gaji PNS periode Januari-Februari 2024 akan cair Maret, bulan depan. Adapun kenaikan gaji PNS yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebesar 8 persen. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan gaji PNS tahun 2024 sebesar 8 persen. Hal ini ditandai dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun gaji tertinggi PNS diperoleh mereka yang termasuk dalam Golongan IV E sebesar Rp 6.373.200.


Source: Jawa Pos February 22, 2024 15:55 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...