Ragu-ragu Ganjil Genap PSBB Transisi, Dishub: Tergantung Kondisi - News Summed Up

Ragu-ragu Ganjil Genap PSBB Transisi, Dishub: Tergantung Kondisi


Petugas menindak pelanggaran aturan ganjil genap yang dibarengi dengan sanksi hukum di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Senin sore 9 September 2019. TEMPO/MUH HALWITEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebutkan pemberlakuan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui plat nomor dengan sistem angka ganjil genap tergantung kondisi lalu lintas dan kapasitas angkutan umum. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ganjil genap (dalam PSBB Transisi) bisa saja berlaku jika kondisi lalu lintas mengalami macet total, sementara kapasitas angkutan umum yang disediakan memadai untuk menampung penumpang dari kendaraan pribadi. Arus lalu lintas di Jakarta selama PSBB Transisi berjalan kondusif sehingga belum diperlukan adanya sistem ganjil genap plat kendaraan bermotor. "Kami dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus menerus melakukan kajian dan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan untuk disampaikan kepada pak gubernur," ujar Syafrin.


Source: Koran Tempo June 12, 2020 14:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */